Jakarta - Wirausaha ekspedisi Lion Parcel dan Pos Indonesia bernama Maulana dicegat paksa oleh dua orang debt collector (mata elang) suruhan dari Lembaga Pembiayaan Leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati (dekat One Bel Park Mall) Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5/2024) pagi.
Singkat cerita, Mata Elang FIF ini pada awalnya
mengaku anggota kepolisian dan TNI kepada korban (nasabah FIF yang menunggak 2
bulan angsuran dengan nomer kontrak 162001294722) dan memaksa korbannya dengan
cara-cara kekerasan menuju ke Kantor Cabang FIF Fatmawati.
Komplotan Mata Elang FIF tersebut sangat meresahkan
masyarakat dan membahayakan pengendara lain, karena dalam aksi kejahatan
pidananya mereka membuntuti korbannya dari rumah/ tempat kerja/ apartemen/ dan
lain-lain. Setelah jalan raya agak sepi, Debt Collector FIF ini langsung
memepet korbannya layaknya begal jalanan. Tidak pernah pakai helm, para Mata
Elang FIF dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak penyebrang jalan yang ingin
pergi ke One Bel Park Mall.
“Debt Collector FIF suruhan Fatmawati ini udah kayak
begal perampok. Ugal-ugalan di jalan ngejar target korbannya dengan kecepatan
tinggi dan nyaris menabrak penyebrang jalan. Itu ada buktinya CCTV di One Bel
Park Mall,” terang korban di Jakarta, kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Setelah korban mengetahui bahwa Mata Elang FIF itu
bukanlah petugas kepolisian dan TNI, korban meminta bukti kartu karyawan FIF
atau surat penugasan dari FIF dan surat hutang piutang. Kedua preman Mata Elang
FIF itu tidak membawa satu pun surat resmi, bahkan dia mengancam akan menabrak
motor korban dengan motornya.
“Mereka para residivisi preman Debt Collector FIF
mengaku disuruh oleh perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi
(081281900948) dan Harun (081210101768). Para Mata Elang FIF itu mengaku memang
bukan karyawan FIF tapi pihak ketiga kantor Debt Collector. Hal itu bertujuan
agar pihak FIF nggak kena Pasal Pidana jika dilaporkan korbannya ke kantor
polisi, dan pihak FIF bebas gunakan jasa mereka layaknya begal jalanan untuk
menakuti calon korbannya,” tutur korban.
Korban pun yang merasa dirugikan waktunya dalam
mencari nafkah dan terus diintimidasi oleh Mata Elang FIF, akhirnya menemui
perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi di kantor Cabang FIF Fatmawati.
Pandi mengaku memang menyuruh Debt Collector lain agar nasabah yang telat bayar
angsuran segera melunasi angsurannya.
Pandi pun mengancam korban, jika tidak membayar
angsuran pada Rabu (8/8/2024), maka korban akan diintimidasi oleh pasukan Debt
Collectornya (tidak resmi) di rumah/ jalan/ tempat usaha/ kantor/ dan
lain-lain.
“Ini STNK saya tahan ya. Bikin perjanjian tertulis
dulu bahwa kamu harus melunasi hutang kamu paling telat Rabu atau jangan sampai
telat tanggal 15. Jika ada nasabah yang menunggak seluruh datanya akan
dialihkan ke grup Debt Collector luar kita,” ketus Pandi.
“Sebelumnya tidak pernah dikasih surat tagihan ke
rumah. Seharusnya ada SOP-nya kayak surat pertama terus surat kedua dikirim ke
rumah. Jika menagih, belum pernah ada perwakilan/ utusan FIF itu sesuai aturan,
seperti membawa kartu karyawan/ surat penugasan, surat hutang piutang dll.
Mereka komplotan FIF sangat meresahkan udah kayak aparat keamanan saja. Pada
merasa nggak bisa dipenjara karena kebal hukum,” keluh korban menambahkan.
Korban intimidasi Debt Collector FIF ini pun meminta
Polri segera menindak tegas Debt Collector yang banyak melanggar hukum pidana
serta meresahkan warga Jaksel. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga
mengevaluasi kembali layanan pembiayaan pembiayaan FIF, dan Pemerintah mencabut
izin terhadap FIF karena banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Korbannya ternyata tidak hanya saya saja. Pas masuk kantor
FIF Fatmwati ada banyak korbannya. Ada wanita yang sampai nangis-nangis minta
dikasih waktu untuk membayar. Kemudian ada pemuda yang juga merasa motornya
dirampas paksa oleh Debt Collector FIF,” tutup korban
Sekedar informasi, ada aturan dalam penarikan
kendaraan leasing oleh debt collector. Setidaknya ada empat aturan. Pertama,
perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt
collector yang ditunjuk.
Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan
fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing
tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur,
leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Yang ketiga, ada surat peringatan baik surat
peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal.
Pelanggaran
Aturan Penagihan FIF
Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan
kekerasan terhadap konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib
mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari
perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam
penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor
6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan.
Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi,
Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau
mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat
merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki
dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan
oleh masing-masing PUJK.
Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau
memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari
konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen,
penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Selain kekerasan, OJK menerangkan, terdapat larangan
tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan
ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan
tekanan baik fisik dan verbal.
Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa
perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk
melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48
ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:
-Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi
dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
-Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan,
dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
-Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik
atau verbal.
-Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur,
selain pihak tersebut adalah dilarang.
-Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang
dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
-Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai
alamat penagihan atau domisili debitur.
-Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00
sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
-Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Ancaman
Pasal Pidana Dalam Penagihan FIF
Pasal-Pasal Menagih Hutang secara Kasar
Berdasarkan dua prinsip perlindungan konsumen dari Mahkamah
Konstitusi, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan saat
menagih utang bisa mendapat hukuman pidana berupa:
1. Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4
Berdasarkan dasar hukum Pasal 27 ayat 4, setiap pihak
yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
berisi pemerasan dan pengancaman, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun
dan dengan Rp1 miliar rupiah, berdasarkan Pasal 45 ayat 4.
2. Dasar Hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE
Sedangkan untuk kreditur atau pihak ketiga yang secara
sengaja menyebarkan data pribadi peminjam dapat dikenakan hukuman penjara
selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan dasar hukum 32 ayat 2 jo pasal
48 ayat 2 UU ITE.
3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
Apabila selama penagihan peminjam mendapat perlakuan
yang tidak menyenangkan, peminjam dapat menuntut pihak debt collector dengan
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain".
4. Pasal 368 ayat (1) KUHP
Berdasarkan isi Pasal 368 ayat (1) KUHP, berbunyi:
(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau
supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
5. Pasal 369 ayat (1) KUHP
Berdasarkan isi Pasal 369 ayat (1) KUHP, berbunyi:
(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran
baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,
memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
6. Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP
Isi Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, berbunyi:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan
tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau
memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada
kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan
kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada
ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)
(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,
dijatuhkan :
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di
dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada di rumahnya atau di
jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P.
98, 363).
2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang
bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4).
3e. jika si tersalah masuk ke tempat melakukan
kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (K.U.H.P. 99,100, 364
s).
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat
luka berat (K.U.H.P. 90).
(3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).
(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan
itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua
orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam No. 1 dan 3. (K.U.H.P. 339, 366, 486).
Hukuman
Tambahan
Tambahan Pasal Pidana: Terhadap perilaku membuntuti
orang lain saat berkendara, juga dapat dilaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal
493 KUHP atau Pasal 317 UU 1/2023.
Pasal tersebut memang memuat unsur stalking yaitu
mengikuti orang (pria) dalam beraktivitas, serta terjadi di jalan umum (CCTV di
dekat one balpark mall).
Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ tersebut, kebut-kebutan di
jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Anda tanyakan.
Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan
di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau
barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Kantor Cabang FIF
Fatmawati melalui Remedial Region Head Jata 1 Area Abdul Majid mengatakan oknum
debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar.
“Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal,
didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan
FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun,” ujar Abdul Majid, beberapa waktu yang
lalu.